Your Ad Here

Monday, April 16, 2012

BK: Merokok Dalam Ruang Rapat atau Sidang, Anggota DPR Melanggar Etika


Jakarta Stiker larangan merokok dengan berbagai ukuran bertebaran di setiap sudut gedung DPR. Anggota DPR yang merokok dalam ruang rapat atau sidang sesungguhnya dapat dikenai sanksi pelanggaran etika.

"Itu sesuai aturan tata tertib DPR, di ruang rapat atau sidang masih banyak yang tidak dipatuhi. Kalau melanggar, anggota dewan kena pasal kode etik dan tata tertib, kita ingatkan," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa kepada detikcom, Selasa (17/4/2012).

Prakosa mengatakan sebenarnya aturan tersebut bukan hanya untuk anggota dewan saja melainkan untuk setiap pengunjung. Namun aturan yang tegas untuk menindak diluar anggota dewan telah diatur oleh perda yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kita ingin menerapkan tata tertib DPR. Kan bagus juga untuk alasan kesehatan dan kebersihan," imbuh politisi PDIP ini.

Menurut Prakosa sanksi yang bisa dikenakan bagi anggota dewan yang melanggar kode etik tersebut bisa berupa teguran lisan ataupun tertulis. Meski begitu diakui oleh Prakosa, sanksi tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kalau ada pengaduan, kita akan panggil kita undang untuk memberi keterangan. Sanksinya mulai dari lisan maupun tertulis. Intimya kita imbau untuk mematuhi tata tertib," ungkapnya.

Prakosa mengimbau agar anggota DPR juga bisa mencontohkan hal baik kepada masyarakat untuk tidak merokok disembarang tempat.

"Harus jadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Harus dipatuhi dulu oleh anggota yang mewakili masyarakat," imbaunya.

Stiker larangan merokok dengan berbagai ukuran bertebaran di setiap sudut gedung DPR seperti di ruang rapat, toilet, dan khususnya ruangan ber-AC. Stiker-stiker bertuliskan 'Dilarang merokok' lengkap dengan gambar rokok dalam lingkaran merah dicoret garis merah juga mejeng di pilar-pilar besar gedung Nusantara I,II, III DPR, Senayan, Jakarta. Namun demikian, stiker serupa tidak ditempel di lantai-lantai pimpinan DPR.

Kabiro Humas DPR, Jaka Winarko, mengatakan larangan merokok telah dipasang di sekitar gedung DPR.

"Itu sebetulnya aturan tidak resmi tapi itu aturan sudah diberlakukan di DKI Jakarta, seperti tidak boleh merokok dalam ruangan ber-AC. Itu tidak boleh," kata Jaka, saat dikonfirmasi wartawan.

Apakah aturan ini diberlakukan untuk anggota DPR juga dan sudah efektif saat ini? "Tapi nanti akan kita check lagi Apakah ada aturan Sekjen atau belum ya kalo pamflet itu aturan secara umum saja," ujar Jaka.

0 comments:

Post a Comment