Jakarta Atasan Dhana Widyatmika, Firman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak. Terhadap penetepan ini, tim kuasa hukum Dhana menolak kasus itu dikaitkan dnegan kliennya.
"Intinya Dhana tidak pernah merasa kongkalikong dengan Firman untuk menerima duit. Tapi kalau atasannya sendiri menerima uang, itu kan bukan urusan Dhana," terang kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/4/2012).
Meski begitu, Reza tidak berkomentar banyak. Menurutnya penetapan tersangka bagi Firman ini tidak akan membantu Dhana.
Dalam kesempatan tersebut, Reza juga menolak dengan tegas bahwa dirinya pernah kongkalikong dengan wajib pajak. Menurutnya, Dhana yang pada saat itu melakukan pemeriksaan, dalam laporannya menyatakan PT Kornet Trans Utama (KTU) harus membayar dua kali lipat dari nilai pajak yang dibayarkan.
"Karena merasa 'kalah' PT KTU akhirnya mengajukan banding. Dan akhirnya dimenangkan oleh salah seseorang,"
Reza masih enggan untuk menyebutkan nama dan dari instansi mana orang tersebut. Namun menurutnya, orang tersebut merupakan orang yang sudah terkenal di publik.
"Yang jelas dia terkenal," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran menjadi tersangka.
F dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan F ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
0 comments:
Post a Comment