USAI SIDANG: Terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4). Nunun terlihat rileks dan tetap menebar senyum meskipun dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sumber : Suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment