Jakarta: Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr membantah ada kesepakatan barter dengan Pemerintah Indonesia terkait pelepasan enam WNI yang ditahan di Australia dan pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba yang dipenjara di Bali Schapelle Corby.
Bantahan Carr muncul setelah Menteri Sekretaris Negara Indonesia Sudi Silalahi menyatakan pemberian grasi terhadap Corby merupakan bagian dari kesepakatan bilateral Australia-Indonesia.
Melalui kesepakatan itu, sebanyak enam WNI di bawah umur telah dibebaskan dari sejumlah penjara di 'Negeri Kanguru'. Mereka dipidana atas kasus penyelundupan manusia. Australia juga tengah meninjau pembebasan 22 WNI lainnya yang dipenjara atas kasus serupa.
Bob Carr membantah adanya kesepakatan tersebut. "Kami tidak mengadakan perjanjian dengan Indonesia di tahap manapun." Menurut Carr, keputusan pembebasan keenam WNI dari penjara diambil karena Pemerintah Indonesia telah mengajukan bukti-bukti yang kuat.
"Kalaupun tidak ada kasus Corby, kami akan tetap membebasakan mereka karena itu adalah hal yang patut dilakukan. Jika itu menciptakan kehangatan dalam hubungan dengan Jakarta, itu hal yang baik," ujar Carr.
Bantahan serupa juga dikemukakan Jaksa Agung Australia Nicola Roxon. "Tinjauan pemerintah atas kasus penyelundupan manusia didasari oleh kasus masing-masing dan tidak dipengaruhi faktor lain."
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi lima tahun dari 20 tahun hukuman penjara yang harus dijalani Corby. Perempuan berusia 34 tahun itu akan dapat menghirup udara bebas pada 2017 mendatang. Ditambah sejumlah remisi yang didapatnya, Corby kemungkinan dibebaskan pada 2015 mendatang.
Sejauh ini, Corby telah dikurung selama delapan tahun lantaran terbukti bersalah menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Indonesia.
Sumber : Metrotvnews.com







0 comments:
Post a Comment