Jakarta - Sepanjang tahun lalu, hanya ada 5 perkara sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan se-Indonesia. Hal ini dinilai Dirjen Pengadilan Agama sebagai bukti nyata sistem ekonomi syariah paling bisa diterima publik.
"Bagus dong kalau sengketa cuma 5 perkara per tahun. Itu artinya ekonomi syariah diterima masyarakat," kata Dirjen Pengadilan Agama, Wahyu Widiana saat berbincang, Selasa (22/5/2012).
Kondisi ini jauh berbeda dibanding sistem perbankan secara umum yang menelorkan banyak kasus di pengadilan. Dengan menggunakan sistem perbankan syariah dan ekonomi syariah maka semua masalah bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau.
"Dengan sedikitnya perkara, maka ekonomi syariah di masyarakat berjalan lancar. Apabila ada masalah maka diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Wahyu.
Meski dalam setahun hanya menangani 5 perkara, namun pengadilan agama telah siap mengadili semua sengketa ekonomi syariah. Hal ini dengan menyiapkan puluhan hakim untuk melakukan studi banding di Arab Saudi, Sudan, Pakistan hingga ke London. Saat ini ada 80 orang yang sedang studi banding di Jeddah.
"Meski demikian, sebagai pihak pengadilan, kami menyiapkan diri apabila ada kasus yang masuk. Jika digabung dengan hakim pengadilan agama yang mengambil S2 dan S3 yang mengambil program ekonomi syariah maka telah mencapai 500 hakim," beber Wahyu.
Seperti diketahui, berdasarkan data Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara dari 363.041 yang ditangani pengadilan agama se-Indonesia. Lima kasus tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, 1 perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan 1 perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan.
Sumber : detik.com







0 comments:
Post a Comment