Your Ad Here

Thursday, May 3, 2012

Kemendag Naikan HPP Gula Kristal Jadi Rp 8.100 per Kg


JAKARTA - Kementerian Perdagangan menaikan harga patokan petani (HHP) untuk gula kristal putih menjadi Rp 8.100 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 7 ribu/kg. Nilai ini naik sebesar 15,71 persen dari HPP tahun 2011.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan penyesuaian HPP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan, para petani akan berupaya meningkatkan produksi tebu dan produktivitas lahan. Sehingga rencana swasembada gula di dalam negeri diharapkan tercapai.

Lebih lanjut ia menyatakan penetapan HPP diambil dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi (BPP) pada 2012 yang berdasarkan survei tim independen Dewan Gula Indonesia (DGI) mencapai Rp 7.902 per kg atau naik 14,67 persen dari BPP 2011. Untuk diketahui, BPP mencakup komponen biaya pupuk, sewa lahan dan tenaga kerja.

Wamen menambahkan besaran HPP gula kristal putih ini juga diambil, setelah mempertimbangkan aspek inflasi disamping juga melihat kepentingan konsumen.

“Kita ambil angka itu (Rp 8.100 per kg) supaya kenaikan HPP setara dengan kenaikan BPP. Kita harus ingat bahwa tujuan ditetapkannya HPP supaya hasil lelang gula petani tidak lebih rendah dari HPP,” jelas mantan Wakil Menteri Pertanian ini kepada watawan di Jakarta.

Sebagai ilustrasi, biaya pokok produksi (BPP) gula kristal putih tahun 2012 mencapai Rp 7.902/kg atau meningkat 14,67persen dibandingkan 2011 yang hanya Rp 6.891/Kg. Agar ada seimbang atas naiknya BPP tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan HPP gula kristal putih 2012 Rp 8.100/kg atau naik 15,71persen dibanding 2011 yang hanya Rp 7.000/kg.

Sumber : Tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment