JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Rumah Tahanan Batam Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, petugas lembaga pemasyarakatan dan rutan kesulitan mendeteksi penyelundupan narkotika ke penjara.
Kami ini bukan anjing herder.- Anak Agung Gde Krisna
Hampir semua LP dan rutan termasuk Rutan Batam tidak memiliki alat deteksi (semacam sinar-X) atau anjing pelacak yang bisa mengendus barang haram tersebut.
"Kami ini bukan anjing herder," ungkap Agung saat ditemui di sela-sela kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis hingga Jumat (12-13/4/2012), ke Batam, Kepulauan Riau.
Dengan keterbatasan ini, jelas Agung, petugas LP dan rutan harus menghadapi modus penyelundupan narkotika yang berubah tiap waktu. Beragam cara digunakan, seperti melalui makanan yang dibawa pengunjung atau disembunyikan dalam sandal dan sepatu.
Hal yang jelas dilarang untuk dibawa pengunjung ketika membesuk napi adalah kacang tanah. Pasalnya, narkotika rentan dimasukkan ke dalamnya kemudian kulit kacang itu di lem kembali. Pihak rutan, jelas Agung, pernah dipinjami anjing pelacak oleh pihak kepolisian.
Awalnya, anjing tersebut berhasil menjalankan tugas mencari narkotika yang coba diselundupkan. Namun, lama kelamaan kemampuan itu hilang sehingga anjing herder tadi hanya mampu mengendus ikan asin.
"Mungkin karena anjing tadi butuh dilatih terus, ya. Selain itu, biaya pemeliharaannya juga cukup mahal. Bisa Rp 8 juta sebulan," kata dia. Terkait pemberantasan narkotika, Rutan Batam juga menggelar sidak rutin dan insidental.
Sidak rutin diadakan dua atau tiga kali sebulan. Pada 24 Maret lalu, pihaknya berhasil menemukan delapan paket sabu, 13 telepon genggam, dan puluhan bong atau alat isap buatan napi dari botol-botol bekas.
Selain itu, mereka juga menemukan 30 baterai telepon genggam dan kabel-kabel untuk mengisi baterai. Baterai diisi dengan cara menyuntik lampu penerangan di dalam sel. Saat ini, jumlah penghuni Rutan Batam sebanyak 429 orang.
Dari jumlah tersebut, 71 orang di antaranya terjerat kasus narkotika. Mereka ditempatkan di Blok A, yang khusus untuk kasus narkotika.
0 comments:
Post a Comment