Your Ad Here

Thursday, April 19, 2012

Foke: Untuk Berantas Korupsi, Saya Terbuka


Menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur No 1971 Tahun 2011, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku terbuka jika memang harus merevisi peraturan yang memberikan celah untuk tindak korupsi.

"Kalau memang ada hal yang perlu diperbaiki, karena ini membuka peluang korupsi saya akan perbaiki segera. Tapi kalau rujukannya undang-undang saya kira harus dihormati," kata Foke, sapaan Fauzi Bowo, seusai menutup acara Bazaar Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), di Balaikota, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Menurut undang-undang pemberantasan korupsi, ada klausul yang memungkinkan adanya diskresi. Klausul tersebut yang dimasukkan juga dalam SK Gubernur tersebut. Untuk itu, ia meminta agar undang-undang yang ada dibaca secara menyeluruh.

"Ini bukan membuka peluang korupsi yang macam-macam. Tapi ini memang diperlukan karena undang-undang amanatnya begitu. Karena itu, tolong baca semuanya, jangan sepotong-potong," jelas Foke.

Kendati demikian, ia mengakui masih ada aturan yang belum dilengkapi. Misalnya, ada informasi yang dikecualikan itu harus berdasarkan keputusan unit kerja yang bersangkutan.

"Ini masih harus dilengkapi, misalnya masalah pendidikan, harus dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Lalu masalah kebakaran oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Ini memang yang harus dilengkapi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk memperbaiki SK Gubernur No 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut lembaga masyarakat ini, adanya informasi yang dikecualikan tersebut berpotensi memperluas praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Jakarta.

Sumber : Kompas.com

0 comments:

Post a Comment