Your Ad Here

Thursday, April 12, 2012

KPK Cekal Gubernur Riau


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri sebagaimana permintaan ke imigrasi untuk Gubernur Riau Muhammad Rusli Zaenal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau, Luman Abbas, terhitung 10 April 2012.

Pencegahan ini untuk membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Kamis (12/4/2012).

Denny menjelaskan permintaan pencegahan dari KPK ke imigrasi untuk kedua orang itu tertera dalam surat pengajuan Nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Dengan begitu, maka Rusli dan Lukman sudah efektif dan dilakukan pencegahan untuk 6 bulan atau hingga 10 Oktober 2012 mendatang.

Dalam surat pengajuan dari KPK itu, disebutkan pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Provinsi Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dan kawan-kawan.

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal dan Lukman Abbas.

0 comments:

Post a Comment