Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Dia ditahan di Rutan KPK bersama Mindo Rosalina Manulang. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahana KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat.
Sebelumnya, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah menegaskan, tidak ada satu pun tersangka yang siap untuk ditahan. "Kalau ditanya siap, siapa siy yang siap," kata Nasrullah memasuki kantor KPK.
Dia juga mengatakan, bohong jika ada tersangka yang mengaku siap untuk ditahan penyidik. "Tidak ada yang siap, kalau ada orang yang siap ditahan bohong besar itu," tegasnya.
Namun, menurut Nasrullah, pihaknya tetap akan menjalani proses hukum. "Kami tidak ada pilihan untuk menjalankan proses hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Angie diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 Februari lalu dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan baru pekan ini saksi-saksi terkait penyidikan kasus Angie diperiksa.
Sumber : Suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment