TEMPO.CO, Jakarta - Senyum tersungging di bibir Nunun Nurbaetie saat bertatap mata dengan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 April 2012. Nunun, terdakwa kasus suap pemilihan DGS BI 2004, juga tampak relaks dan tak setegang biasanya.
Ketua majelis hakim Sudjatmiko awalnya memeriksa identitas Miranda sebagai saksi dalam sidang kali ini. Setelah mencocokkan tanggal lahir dan profesi Miranda saat ini, Sudjatmiko pun menanyai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu soal hubungannya dengan Nunun.
"Saudara saksi kenal terdakwa?" tanya Sudjatmiko.
"Kenal," jawab Miranda singkat.
"Ada hubungan keluarga?" tanya hakim lagi.
"Tidak," jawab DGS BI periode 2004-2009 itu.
Mendengar jawaban Miranda, Nunun terus melempar senyum. Mata Nunun yang dibingkai kacamata juga tak lepas menatap Miranda. Adapun Miranda, bergeming. Ia tak menoleh ke arah Nunun dan hanya mengarahkan tatapan ke Sudjatmiko.
Kesaksian Miranda penting karena 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagikan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 adalah untuk memenangkannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, dalam sejumlah kesempatan, Miranda membantah ada bagi-bagi duit terkait kemenangannya.
0 comments:
Post a Comment