SURABAYA - Nur Soleh, cleaning service produsen perhiasan emas PT UBS harus menanggung perbuatannya. Dia divonis hukuman 15 tahun karena terbukti membunuh dan memerkosa karyawan PT UBS, Tabita, dengan menjatuhkan ke lift.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Titus Tandi ini sama dengan tuntutan JPU Karimudin pada dua minggu lalu, yakni 15 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, JPU mengenakan pasal 338 dan 286 KUHP, yakni Tabita dibunuh secara terencana karena cintanya ditolak korban.
Saat pembacaan vonis, terdakwa terus menunduk. Titus pun memaparkan pertimbangan dari saksi selama persidangan. "Dari pertimbangan yang ada, dakwaan primer tentang pembunuhan terencana tak terbukti," jelasnya, Selasa (8/5/2012).
Namun berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan subsidair pada terdakwa terbukti sehingga Nur Soleh memang menghilangkan nyawa Tabita. Soleh juga terbukti menyetubuhi perempuan, yang dibuktikan dalam keterangan terdakwa di sidang. "Kami memutuskan vonis 15 tahun atau sama dengan tuntutan JPU," tegasnya.
Usai sidang, Nur Soleh terlihat pasrah saat digiring ke mobil tahanan. Dia mengaku menyesal dengan semua perbuatannya. "Saya tak akan banding. Saya menyesali dan minta maaf pada keluarga korban," katanya.
Dia juga mengaku, jika diberi kesempatan, akan datang ke rumah korban untuk minta maaf secara personal. Dia sangat menyesalinya. "Iya, saya benar-benar minta maaf," tuturnya pelan.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment