Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peranan "ketua besar" dalam kasus korupsi terkait proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan memeriksa Angelina Sondakh, tersangka suap proyek di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Semua didalami karena perkara itu utuh. Jadi, harus adil, yaitu orang yang berbuat salah harus dihukum," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/5/2012). Zulkarnain berharap, Angelina dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK.
Hari ini KPK memeriksa Angelina terkait posisinya sebagai tersangka. Zulkarnain juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas "ketua besar" yang terungkap dalam percakapan di BlackBerry Messenger (BBM) antara Angelina dan Mindo Rosalina Manulang. "Tetapi, harus didalami perannya seperti apa ketua besar ini," ujarnya.
Nama "ketua besar" terungkap dalam percakapan BBM antara Angelina dan Mindo. "Ketua besar" disebut meminta jatah uang ke Muhammad Nazaruddin melalui Angelina terkait proyek Kemenpora.
Saat bersaksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang mengatakan, kalau sosok "ketua besar" adalah Anas Urbaningrum atau Mirwan Amir. Anas adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sementara Mirwan Amir adalah unsur pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Jika merujuk pada transkrip BBM Angelina-Rosa, ada pihak lain yang ikut menerima uang terkait pembahasan proyek di Komisi X DPR.
Selain "ketua besar", muncul juga istilah "pak ketua" yang menurut Rosa merupakan kata ganti untuk Ketua Komisi X, Mahyuddin. Ada juga istilah "pak bali" yang merujuk pada anggota DPR Komisi X, I Wayan Koster. Pengakuan-pengakuan Rosa tersebut dibantah Angelina. Puteri Indonesia 2001 itu tidak mengakui percakapan BBM-nya dengan Rosa.
Sumber : Kompas.com
0 comments:
Post a Comment