Your Ad Here

Wednesday, May 9, 2012

KPK Kabulkan Permintaan Wa Ode


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka Wa Ode Nurhayati untuk menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan. Namun KPK menyatakan, kesedian untuk menjadi saksi meringankan tergantung Menteri Agus.

"Kami memang berencana untuk panggil Menkeu sebagai saksi meringankan untuk tersangka WON," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Selasa (8/5).

Johan mengaku belum tahu kapan pemeriksaan Agus akan dilakukan. Namun, rencananya besok surat pemanggilan akan dilayangkan ke Agus. "Mudah-mudahan besok surat panggilan sudah bisa dikirimkan. Tetapi mengenai kesediaan tergantung Menkeu," ujar Johan.

Wa Ode Nurhayati mengajukan Menteri Agus sebagai saksi meringankan pada penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Menurut Nurhayati, Agus bisa menjelaskan soal pengesahan alokasi anggaran DPID tahun 2011.

Dalam kasus ini, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Politisi PAN ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjadi tersangka, Nurhayati menyeret pimpinan Banggar dan pimpinan DPR ke dalam kasusnya. Ia mengungkapkan bahwa Anis Matta serta dua pimpinan DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung ikut bermain dalam pembahasan anggaran DPID tahun 2011.

Sumber : suaramerdeka.com

0 comments:

Post a Comment