SEMARANG - Proses simbolis penyegelan videotron yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang, Rabu siang (9/5) berakhir ricuh. Puluhan petugas kepolisian yang telah berjaga sejak pagi menganggap, upaya penyegelan yang dilakukan oleh perwakilan LSM ilegal dan tak berizin.
Apalagi pihak kepolisian merasa bahwa pembangunan videotron sudah mendapatkan izin dari Wali Kota Semarang, dengan dibuktikan adanya surat Wali Kota nomor 510.1/1470 tentang pemberitahuan persetujuan pembangunan videotron. Untuk mengamankan pos dan videotron, polisi terpaksa membubarkan upaya penyegalan itu.
Tak hanya membubarkan, tiga anggota aksi, salah satunya Aries Sunarto Ketua Central Java Police Watch (CJPW) Jawa Tengah diamankan oleh petugas. Saat terjadi perdebatan di depan kantor pos polisi Tugu Muda, Kabag Ops Polrestabes AKBP Suwitra dan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri harus turun langsung untuk menghadapi anggota koalisi LSM.
Pernyataan janggal sempat terlontar dari Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri ketika berargumentasi bahwa videotron yang dibangun tidak menyalahi aturan. "Saya tahu hukum, bukan tahu Perda," ketika menjawab pertanyaan Aries Sunarto Ketua Central Java Police Watch (CJPW) Jawa Tengah tentang dugaan pelanggaran Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW.
Untuk mengantisipasi kericuhan yang lebih meluas, Kabag Ops Polrestabes AKBP Suwitra segera menginstruksikan anak buahnya untuk mengamankan beberapa anggota koalisi. "Lebih baik biacara di kantor, tak usah banyak kompromi. Anda bukan penegak Perda," bentaknya kepada para aktivis yang melakukan aksi.
Saat diamankan, Aries Sunarto mengaku siap menerima konsekuansi atas aksinya. Apalagi dirinya yakin, bahwa proses pembangunan videotron di kawasan Tugu Muda menyalahi aturan yang ada.
"Kami juga menuntut kepada Pemkot Semarang agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan oleh Dinas PJPR untuk memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran videotron. Alasannya, karena pembangunan reklame di kawasa Tugu Muda telah menyalahi Perda Kota Semarang nomor 8 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW," tegasnya.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment