Your Ad Here

Monday, May 21, 2012

"SBY & Yusril Ibarat Petinju Kelas Berat Vs Kelas Bulu"

SBY & Yusril Ibarat Petinju Kelas Berat Vs Kelas Bulu
JAKARTA - Santernya pemberitaan yang menyebutkan Yusril Ihza Mahendra berhasil menang melawan SBY di PTUN dalam perkara Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin, membuat Ruhut Sitompul, berang.

Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu menegaskan Yusril tidak layak disandingkan dengan SBY. “Siapa Yusril? Tegas saya katakan, ibarat tinju, SBY dan Yusril itu petinju kelas berat Vs kelas bulu," ujar Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (21/5/2012).

Ruhut menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, belum final.

“Itu kan masih putusan sela, katanya Yusril profesor doktor. Saya lihat sudah terjadi, pemlesetan berita, kayaknya dia baik-baikin Agusrin dalam rangka mengundang Pak SBY anaknya mau nikah," terkanya.

Putusan sela PTUN menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden. Yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ruhut menegaskan, sikap Agusrin membawa persoalan ini ke PTUN sungguh tidak tepat dan tidak sesuai dengan etika kader Partai Demokrat. “Agusrin itu kan kader PKS yang pindah ke Demokrat. Jadi bisa ngertilah kader PKS pindah partai, tapi apa yang pernah dapat di PKS dia lakukan. Iya dong mana bisa, si Poltak yang sekarang di Demokrat terkadang seperti gaya Golkar. Wajar gak itu?" ungkap Ruhut.

Sumber : okezone,com

0 comments:

Post a Comment