Jakarta Kasus intimidasi menggunakan senjata api yang dilakukan pengusaha Iswahyudi Ashari terhadap pelayan Cork & Screw Plaza Indonesia memberi catatan buruk bagi dirinya. Iswahyudi pun terancam di-black list dari permohonan perizinan kepemilikan senjata api.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dengan adanya kasus tersebut dapat memperberat Iswahyudi dalam proses pengurusan perizinan kepemilikan senjata api.
"Itu (kasus Iswahyudi) menjadi catatan bagi pihak kepolisian. Dia bisa di-black list ya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/4/2012).
Rikwanto mengatakan, pihak Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya telah menarik senjata api jenis walter dan senjata gas yang dimiliki Iswahyudi pada Kamis (3/5) lalu. Kini, senjata milik Iswahyudi itu telah digudangkan.
"Kita datang untuk menarik senjata api tersebut, tapi tidak bisa ditemukan. Jadi dia inisiatif menyerahkan. Awalnya dari Wasendak yang meminta," jelasnya.
Rikwanto menjelaskan, Bagian Wasendak bertugas untuk menarik senjata api legal yang beredar di masyarakat sipil. Bila diketahui si pemilik senjata api itu menyalahgunakan peruntukan senjata api padanya, maka Wasendak akan menarik senjata api tersebut.
Sementara itu, terkait ribuan senjata api yang masih beredar di kalangan sipil baik untuk bela diri maupun kegiatan olahraga dan berburu, Rkwanto mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penarikan senjata api tersebut.
"Tapi kan penarikan itu tidak bisa serta merta. Itu kan proses, bertahap," tutupnya.
Sumber : Detik.com
0 comments:
Post a Comment