MAGELANG — Usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (5/6) sore, M Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, langsung ditahan.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Kota Magelang. Karena dinyatakan sudah cukup bukti, sebagai otak penyelewengan bansos 2008 senilai Rp 1,3 miliar.
"Dari delapan titik penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 100 juta, Riza disangka melakukan penyunatan bansos hingga 70 persen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dra Martini S SH.
Penasehat Hukum Riza Kurniawan, Arief SH mengatakan, meski menerima penahanan tersebut, tetapi pihaknya akan tetap mengajukan keberatan. Karena penahanan itu dianggapnya tidak sesuai KUHAP.
"Masak penahanan hanya didasarkan pada keterangan saksi. Mau satu atau sepuluh keterangan saksi itu tetap hanya dihitung sebagai satu alat bukti. Dengan satu alasan itu kami menilai masih sumir," kata Arief usai mengantar kliennya ke mobil tahanan.
Selain Riza Kurniawan, Kejari Kabupaten Magelang hari itu juga menahan tersangka Imam Santoso, yang dalam kasus ini kapasitasnya sebagai broker yang menghubungkan antara penerima bansos dengan Riza.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment