Your Ad Here

Friday, April 13, 2012

1 Pejabat Chevron Belum Dicekal Gara-gara Dimutasi ke California


Jakarta 1 Tersangka atas dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yang merupakan pejabat perusahaan itu belum dicekal. Pejabat itu sudah lebih dulu dimutasi ke California, Amerika Serikat, sebelum dicekal oleh Kejagung.

"Yang bilang kabur siapa. Jangan bilang kabur, kejadian itu (mutasi) sebelum terjadinya peristiwa (penyelidikan). Jadi mereka mutasi dan kemudian sekarang di sana. Kemudian masih dilakukan penyelidikan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012).

Menurut Basrief, informasi mutasi yang didapat Kejagung tentang pejabat itu didapat setelah dilakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Basrief berjanji akan segera menghadirkan pejabat tersebut.

"Jadi pada saatnya kita akan minta pertanggungjawaban apakah sampai ke dia atau tidak. Jadi nanti kita lihat penyidikannya," kata dia.

Basrief membenarkan jika pejabat itu saat ini menjabat GM Chevron di California, Amerika Serikat. "Itu kan di sana Chevron California. Kalau itu kan di sini," tutur dia.

Meski sudah menjadi tersangka, lanjut Basrief, pejabat itu kini belum masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, penyidikan belum sampai ke pejabat tersebut.

Disebut-sebut pejabat Chevron tersebut bernama Alexiat Tirta Wijaya. Pejabat itu saat di Chevron Indonesia menjabat GM SLN Operation.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. 5 Tersangka merupakan pejabat Chevron, sedangkan sisanya dari perusahaan yang menjalankan proyek fiktif tersebut.

Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 miliar.

0 comments:

Post a Comment