Your Ad Here

Sunday, April 15, 2012

Baru Dilantik, Wabup Mesuji Diberhentikan


TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, yang baru saja dilantik di rumah tahanan, harus segera diberhentikan karena berstatus terpidana.

"Ia harus segera diberhentikan. Pengangkatannya itu sekaligus menjadi pintu masuk untuk pemberhentiannya. Sebab, dia kini sudah berstatus terpidana dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Minggu (15/4/2012).

Menurut dia, pemberhentian itu sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Daerah.

"Kepala daerah bisa diberhentikan semenjak ia menjadi terpidana dan dikuatkan putusan berkekuatan hukum tetap, terlepas dari berapa lama vonisnya. Ini seperti kasus Bupati Padang Lawas (Sumatera Utara) yang meski divonis 6 bulan percobaan, tetap harus diberhentikan," paparnya.

Sebagai informasi, Ismail Ishak dipidana penjara 1 tahun sejak November 2011 silam. Ia terlibat dalam perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006.

Untuk itu, ucap Reydonnyzar, Kemendagri kini menunggu usulan dari gubernur untuk pemberhentian wakil bupati yang baru saja dilantik, yaitu Jumat (13/4/2012) lalu itu.

0 comments:

Post a Comment