Your Ad Here

Sunday, April 8, 2012

DPR: Pembelian DBS atas Bank Danamon Bisa Bermasalah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI (Komisi Keuangan) DPR RI Harry Azhar Azis berpendapat rencana DBS Group Holdings membeli Bank Danamon memang tidak bertentangan dengan sistem perundang-undangan yang ada sekarang ini karena asing dibolehkan memiliki saham bank sampai 99% sesuai PP Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembeli Saham Bank Umum.

"Tetapi ke depan bisa bermasalah apalagi ada inisiatif DPR untuk membatasi persentase kepemilikan asing antara 20% sampai 45% dan satu investor hanya boleh investasi di satu bank saja," kata Harry ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (7/4/2012).

Selain itu, Harry mengatakan, pihaknya juga nanti akan mengenakan regulasi resiprokal antar negara, artinya yang berlaku di Indonesia harus setara dengan yang berlaku di negara lain.

"Itu akan dituangkan dalam revisi UU Perbankan Nomor 10 Tahun1998, yang diharapkan dapat diselesaikan menjadi inisiatif DPR pertengahan tahun ini," ujar Harry.

Diberitakan sebelumnya perusahaan raksasa asal Singapura, DBS Group Holdings, berencana membeli saham Bank Danamon di Asia Financial Indonesia, yang dimiliki Fullerton Financial Holdings.

Proses pembelia 67,37 persen saham Danamon ini menggunakan saham yang akan diterbitkan kembali senilai Rp 45,2 triliun dan akan berlangsung hingga September-Oktober tahun ini.

DBS juga akan mengadakan tender offer atas sisa saham yang ada dengan harga Rp 7.000 per lembar saham. Dengan asumsi semua saham dilepas maka DBS akan membayar tunai Rp 22 triliun.

0 comments:

Post a Comment