TEMPO.CO, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Bambang Permmadi, mengatakan segera mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berkaitan dengan penanganan dua kasus korpsi. "Rencananya SPDP akan kami keluarkan Senin, 16 April 2012, berikut nama nama tersangkanya," katanya ketika dihubungi di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jum’at, 13 April 2012.
Menurut Bambang, dua kasus korupsi yang dimaksudkannya adalah korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada 2004 senilai Rp 1,1 miliar lebih, dan kasus korupsi pengadaan bibit ternak sapi pada 2011 senilai Rp 1,6 miliar.
Pada kedua kasus tersebut sedikitnya lima orang yang dijadikan tersangka. Namun Bambang enggan menyebutkan siapa saja mereka. "Nanti akan kami ekspose saat kami secara resmi menerbitkan SPDP. Tapi yang jelas dua tersangka kasus Damkar dan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sapi," ujarnya.
Bersamaan dengan penerbitan SPDP, Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka agar mereka tidak melarikan diri keluar negeri.
Bambang menjelaskan, khusus kasus damkar sebelumnya disidik langsung tim Komisi Pemberantasan Korupsi sejak beberapa tahun terakhir. Namun dalam perkembangannya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebab kasus tersebut diduga terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Jambi. Diantaranya, Kota Jambi, Kabupaten Tanjabung Timur, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Kasus damkar berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.
Saat situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT. Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.
Adapun kasus damkar di Kabupaten Tanjungjabung Timur, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tempo, antara lain melibatkan mantan Bupati, Abdullah Hick, dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten tanjungjabung Timur, Syarifuddin Fadhil.
Sedangkan kasus korupsi pengadaan 258 ekor sapi diduga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Pengadaan bibit sapi awalnya diperuntukkan bagi empat kecamatan di Tanjungjabung Timur. Namun ditengarai tidak sesuai prosedur. Di antaranya menyangkut kelengkapan standar nasional Indonesia (SNI) dan surat keterangan kesehatan hewan. ”Spesifikasi sapi ternyata diketahui juga tidak sesuai aturan. Seharusnya tinggi sapi minimal 105 sentimeter, tapi kenyataannya hanya 84-86 sentimeter," kata Bambang.
Setidaknya 33 ekor sapi bantuan tersebut juga mati mendadak satu minggu setelah diserahkan kepada petani. "Kami telah meminta keterangan dari sejumlah petani penerima bantuan sapi untuk memastikan memang benar sapi bantuan banyak yang mati," ucap Bambang.
0 comments:
Post a Comment