Your Ad Here

Sunday, April 1, 2012

Dua WNI Diadili di Australia


ADELAIDE, KOMPAS.com -- Dua warga negara Indonesia (WNI) menjalani persidangan di Adelaide, Australia, dengan tuduhan penyeludupan manusia ke Australia. Kedua warga tersebut adalah Yanto Mulik (37) dan Mus Lete (45).

Dalam sidang hari Jumat (30/3/2012), kedua pria tersebut hanya muncul lewat video link dari tempat penahanan mereka. Menurut dokumen yang disampaikan ke pengadilan, kedua orang ini menyeludupkan empat sampai lima orang, di antara perairan Indonesia dan Australia, September tahun lalu.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, lewat pengacara mereka, kedua WNI ini menyatakan tidak bersalah.

Mereka diadili di Adelaide, karena di daerah yang seharusnya mengadili mereka, yaitu Western Australia, kewalahan menangani kasus-kasus penyeludupan manusia yang sebagian besar melibatkan warga Indonesia. Oleh karena itu, sejak tahun lalu, pengadilan di negara bagian lain di Australia diminta juga untuk menangani kasus-kasus yang terjadi.

Sejauh ini, hampir 500 WNI masih ditahan di Australia terkait kasus penyeludupan manusia. Kedua WNI ini akan mulai menjalani persidangan resmi pada bulan Mei.

0 comments:

Post a Comment