Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah mengabulkan permohonan poligami Aa Gym untuk menikahi kembali Teh Ninih. Tentu saja pengabulan permohonan tersebut melibatkan empat alasan kuat.
Pertama, tentu saja karena istri Aa Gym, Elfarini Eridani atau Teh Rini, menyetujui Aa Gym berpoligami.
Kedua, majelis hakim menilai penghasilan pemilik Pondok Pesantren Daarut Tauhid ini mencukupi untuk menghidupi tujuh anaknya.
"Bukti penghasilan Rp 75 juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak pemohon (Aa Gym)," ujar ketua majelis hakim saat di persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa (PA Tigaraksa), Tangerang, Kamis (26/4/2012).
Bisnis Aa Gym yang dirintis sejak 1990 bersama Teh Ninih juga menjadi pertimbangan, dan majelis hakim menilai Aa Gym memang butuh pendamping untuk berdakwah dan menjalankan bisnisnya.
Majelis hakim juga menilai Aa Gym bisa berlaku adil.
Terakhir, tentu karena tujuh anak yang dianggap masih terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.
Sayang, baik Aa Gym, Teh Ninih, maupun Teh Rini tak menghadiri sidang putusan.
Namun, beberapa waktu lalu Teh Rini mengaku siap menyambut Teh Ninih kembali dalam kehidupan rumah tangganya.
Sumber : kompas.com
0 comments:
Post a Comment