Your Ad Here

Monday, April 9, 2012

Empat Tahun, Gaji Pokok Hakim Tidak Naik


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 28 hakim mendatangi Mahkamah Agung, Senin (9/4/2012). Para hakim yang berasal dari Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, dan Sulawesi ini datang untuk melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung untuk menuntut hak hakim sebagai pejabat negara, terutama dalam mendapatkan tunjangan dan gaji pokok yang sama dengan pegawai negeri lainnya. Selain ke MA, mereka juga sempat mendatangi Ikatan Hakim Indonesia untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

"Tunjangan hakim sudah 11 tahun tidak berubah. Gaji pokok hakim 4 tahun tidak berubah, padahal gaji PNS selalu naik setiap tahun," ujar hakim asal Pengadilan Negeri Depok yang menjadi juru bicara saat itu di Mahkamah Agung.

Menurut Jauhari, para hakim berharap, dengan adanya audiensi ini semua pihak, dalam hal ini pemerintah, segera mengambil kebijakan untuk merealisasikan tuntutan mereka. Jika tidak, mereka akan mogok kerja.

Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan nasib hakim dengan berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

"Eksistensi hakim di negeri ini dipandang sebelah mata. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara jelas menjelaskan hakim sebagai pejabat negara yang di dalamnya diatur haknya, tetapi sampai sekarang belum diatur PP (peraturan pemerintah)-nya sama sekali," ungkapnya.

"Sangat ironis kalau hakim yang setiap tugasnya diminta adil, tetapi tidak mendapatkan keadilan," sambungnya.

Setelah menemui pengurus Ikahi dan jajaran pimpinan MA, 28 hakim ini juga akan mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan aspirasi mereka. "Kami percaya sepenuhnya bahwa Ikahi sudah berupaya sedemikian rupa untuk menuntut hak yang sama kami ingin dan disampaikan juga sekarang ke MA dari perspektif kami. Syukur sudah didengar dan dipahami latar belakang dari kami melakukan audiensi," papar Jauhari.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung agar mengalokasikan anggaran tambahan yang disetujui DPR, senilai Rp 405,1 miliar, untuk peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai negeri sipil peradilan, seperti disetujui oleh wakil rakyat. MA bisa memberikannya dalam bentuk penambahan tunjangan hakim dengan memasukkan tunjangan transportasi, akomodasi, atau lauk-pauk, dan sebagainya, seperti diatur dalam undang-undang.

Kondisi itu bisa dilakukan karena Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur hakim adalah pejabat negara. Sebagai pejabat negara, hakim berhak memperoleh tunjangan itu sehingga MA sebenarnya tinggal menghitung nominal yang akan diberikan.

Komisi III DPR (Bidang Hukum) menyetujui menambah dana untuk MA, sesuai APBN Perubahan Tahun 2012, sebesar Rp 405,1 miliar. Tambahan dana itu adalah untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil peradilan dan hakim.

MA sebenarnya mengajukan tambahan anggaran Rp 500 miliar. Sesuai dengan usulan MA, yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Bahrin Lubis, permintaan tambahan dana itu adalah untuk tambahan belanja tunjangan struktural dan fungsional, tambahan belanja uang makan PKN, dan tunjangan khusus. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 28 Maret lalu.

0 comments:

Post a Comment