JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 hakim yang mewakili hakim seluruh Indonesia menegaskan, kedatangan mereka ke Jakarta dari daerah masing-masing bukan untuk mengemis gaji. Menurut Wahyu Sudrajat, hakim dari Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, mereka datang untuk menagih janji pemerintah karena dianggap melupakan nasib hakim yang tidak mengalami kenaikan gaji sejak tahun 2008. Padahal, menurut mereka, tuntutan kebutuhan hidup, terutama di daerah, semakin besar.
"Kedatangan kami ke Jakarta bukan untuk mengemis gaji. Kami bukan pengemis. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak agar hak-hak konstitusional hakim itu dipenuhi. Kami mewakili teman-teman kami yang rela mengumpulkan sejumlah uang biaya perjalanan ke sini. Ini kami lakukan untuk hak kami," kata Wahyu di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Tunjangan seperti remunerasi yang diperoleh para hakim ini baru 70 persen terpenuhi. Saat ini hak hakim untuk memperoleh tunjangan transportasi dan rumah dinas, kata Wahyu, belum juga terpenuhi.
Saat ia dipindahkan ke Sulawesi Selatan, sebagai hakim di pengadilan negeri wilayah tersebut, ia harus mencari kontrakan sendiri. Bantuan rumah kontrakan justru diperoleh dari rekannya sesama pendatang asal Tasikmalaya.
"Saya ke acara muspida (musyawarah pimpinan daerah) duduk paling depan dengan pejabat-pejabat daerah. Pulang, mereka pakai mobil mewah, sementara saya datang, ban motor saya kempis. Ini bukan berarti saya malu. Saya tidak malu, karena itu yang saya punya. Saya simbol pengadilan. Kami disumpah untuk menjaga jabatan, tetapi kami diperlakukan tidak adil," tutur Wahyu menceritakan pengalamannya.
Seperti diketahui, untuk mengungkapkan jeritan hati mereka, para hakim ini sejak hari Senin 9 April 2012 telah mendatangi Ikahi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini. Rencananya perjalanan akan dilanjutkan dengan pertemuan audiensi bersama DPR.
Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun.
0 comments:
Post a Comment