Your Ad Here

Monday, April 30, 2012

Ketika Sang Ibu Ditahan, Bagaimana Nasib Balitanya?


Jakarta - Idealnya seorang ibu menyertai perkembangan anaknya yang masih kecil. Namun terkadang kondisi ideal ini terkesampingkan saat sang ibu menghadapi kasus hukum dan harus meringkuk di penjara.

Dalam beberapa kasus, ada ibu yang terpaksa meninggalkan anaknya karena harus tinggal di tahanan selama menjalani proses hukum. Namun ada pula balita yang terpaksa tinggal di penjara lantaran ibunya harus tinggal di hotel prodeo.

Berikut ini beberapa kisah ibu yang ditahan dan nasib balitanya:

1. Angelina Sondakh dan Keanu

Angelina Sondakh telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (27/4) lalu terkait kasus wisma atlet dan proyek universitas. Politikus Partai Demokrat ini harus tinggal di ruang tahanan KPK dan meninggalkan buah hatinya yang masih balita, Keanu Massaid (2 tahun 7 bulan).

KPK memberi keleluasaan kepada Putri Indonesia 2001 ini untuk bertemu anaknya. KPK akan memberikan kesempatan kepada Angie untuk mengajukan nama-nama keluarga yang boleh menjenguk dia setiap saat. Hak yang sama sebelumnya juga pernah dirasakan oleh M Nazaruddin.

2. Waode Nurhayati

Sejak 26 Januari lalu, Waode Nurhayati telah menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Pihak Waode berharap anggota Banggar DPR itu bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Menurut kakak Waode, Nur Zaenab, adiknya punya alasan kuat untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, sehingga tidak perlu ditahan di penjara. Salah satu alasan Waode adalah karena memiliki anak balita, yang usianya masih 5 tahun.

3. Prita Mulyasari dan anak-anaknya

13 Mei 2009 lalu, Prita Mulyasari, harus menjalani penahanan terkait kasus pencemaran nama baik. Dia ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Saat itu, Prita memiliki dua anak yang masih kecil yakni Muhammad Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandita (1)

Namun berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang No 1.269/PID.B/2009/PN.TNG bertanggal 3 Juni 2009, status Prita berubah menjadi tahanan kota. Sehingga setelah 20 sekitar 20 hari tinggal terpisah dari buah hatinya, Prita kembali bisa berkumpul.

Kasus Prita mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Perhatian antara lain diberikan oleh Kementerian pemberdayaan Perempuan. Kementerian ini mendorong instansi terkait agar proses peradilan segera dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Kementerian juga memberikan dukungan moril agar Prita dapat melanjutkan pemberian ASI bagi anaknya.

4. Herlina dan Bimo Putro

Herlina harus meringkuk di balik penjara untuk menjalani hukuman karena terlibat kasus penipuan. Bersama suaminya, dia dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terbukti bersalah melakukan penipuan Rp 6,6 miliar. Suami-isti itu masing-masing divonis dua tahun enam bulan dan tiga tahun dua bulan penjara dalam persidangan yang digelar pada Mei 2009 lalu.

Bimo yang saat itu baru berusia sekitar 4 bulan harus ikut tinggal di balik jeruji besi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sejak ibunya ditahan. Bahkan ketika proses pengadilan masih berlangsung dan orang tuanya harus menjalani sidang, si kecil Bimo yang lahir prematur juga harus dibawa ke pengadilan.

5. Ni Putu Anita dan A

Ni Putu Anita (21) yang terlibat pembunuhan keluarga I Made Purnabawa di Bali terpaksa membawa anaknya, A (16 bulan) untuk tinggal di tahanan. Bersama suaminya, Heru (24), Anita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengizinkan Anita membawa anaknya ke tahanan dengan berbagai pertimbangan. Polisi menilai A tak bisa dipisahkan dari ibunya, sehingga kalau dipisahkan malah akan menyengsarakan.

Anita dan suami tega membunuh I Made Purnabawa sekeluarga yang merupakan majikannya pada awal 2012. Pembunuhan dilakukan lantaran keduanya mengaku sudah 2 bulan tidak digaji.

Sumber : Detik.com

0 comments:

Post a Comment