Jakarta Kode etik Polri mengatur tegas. Polisi dengan pangkat lebih rendah bisa dan wajib menolak perintah atasannya, atau yang berpangkat lebih tinggi bila terkait korupsi. Kini aturan ini sudah mulai ditanamkan di lingkup kepolisian.
"Sekarang kita pasang di kode etik kami pasal 7 ayat 3 huruf c. Bawahan berhak dan wajib menolak perintah atasan jika itu terkait korupsi. Saya pasang di kode etik kepolisian," tegas Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dalam diskusi di PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Nanan menjelaskan, kini tidak ada lagi alasan perintah atasan untuk berbuat korup. Nanan yang dikenal dengan program anti korupsinya ini pun berharap pemikiran ini bisa kuat tertanam di lingkup kepolisian.
"Jadi tidak ada lagi alasan ini perintah alasan. Seperti misalnya, saya Wakapolri kalo Kapolri korupsi, maka saya mohon izin Bapak Kapolri, saya bawahan pasal 7 ayat 3 kami mengatakan bahwa saya berhak dan wajib melawan perintah kalau korupsi," terangnya.
Terobosan ini, lanjut Nanan, dilakukan selaras dengan reformasi birokrasi Polri. Dan Polri juga berkeinginan kuat untuk mengubah mind set dan culture set personel Polri menjadi protagonis akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Niatnya bukan menjatuhkan atasan tetapi menjaga atasan diri sendiri dan fungsi. Sesuai maklumat Kapolri, semua atasan harus menjadi tauladan anti KKN, perintahkan kepada bawahan wajib menolak perintah korupsi, maklumat kepada semua pengawas ekternal independen awasi dengan ketat di semua level," terang Nanan.
0 comments:
Post a Comment