Jakarta, suaramerdeka.com - Sama seperi Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Murdoko langsung ditahan pukul 19.15, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam oleh penyidik.
Murdoko keluar didampingi setidaknya delapan orang koleganya. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.
Murdoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004.
Murdoko yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.20, tampak didampingi sejumlah pria. Murdoko enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
Seperti diketahui, Murdoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang ikut menjerat saudara kandung Hendy Boedoro, mantan Bupati Kendal. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Selasa (3/4) pekan lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Hendy. Selain Hendy, KPK juga memeriksa saksi Diah Kartika yang berasal dari swasta mantan anggota DPRD Kendal Daniel Toto.
KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Surat permintaan larangan ke luar negeri telah dikirimkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Maret lalu. Pihak Imigrasi pun telah mengeluarkan surat larangan yang berlaku selama enam bulan kedepan.
Seperti diketahui, pekan lalu Murdoko tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sibuk. Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
0 comments:
Post a Comment