TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkannya status tersangka terhadap RM (46), Kepolisian Resor Jakarta Timur akibat kasus pencabulan yang dilakukannya, berdampak pada pemberhentian kerja sang sopir.
"Sesuai dengan komitmen kami sejak awal. Kalau memang ditetapkan menjadi tersangka, kami akan memberhentikan permanen atau dipecat," kata Kepala Hubungan Masyarakat Blue Bird Teguh Wijayanto saat dihubungi, Rabu (11/4/2012).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengatakan, bahwa kejadian dugaan pelecehan itu menjadi dasar penyidik untuk menetapkan R sebagai tersangka pada hari Senin kemarin.
"Kejadiannya memang ada, mengenai pasal apa yang akan dikenakan, nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan," kata Dian.
Dian juga menambahkan, hingga kini bukti lain mengenai kejadian dugaan pelecehan masih dikumpulkan, juga keterangan saksi terkait kasus tersebut.
"Empat orang saksi telah kita periksa, dari korban, satpam di gereja dimana korban naik, operator taksi, serta teman si sopir yang rumahnya digunakan untuk bermalam oleh korban dan terlapor," kata Dian.
Diberitakan sebelumnya, artis pemain film televisi (FTV) JM membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur. JM datang untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya pada Minggu (1/4/2012) malam.
Usai ibadah di gereja di kawasan Taman Mini, JM hendak pergi ke rumah temannya dengan menumpang taksi. Beberapa menit di dalam taksi, JM mengaku seperti dihipnotis. Dia mengaku setengah sadar saat dibawa berputar-putar ke kawasan Condet dan Cipayung.
Tiba-tiba saja JM mengaku dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cipayung. Di kamar kos itu, JM mengaku dilecehkan oleh seorang sopir yang diketahui berinisial RL. Senin pagi pukul 07.00 WIB, JM baru saja dikembalikan ke rumahnya di kawasan Cilincing Semper, Jakarta Utara.
0 comments:
Post a Comment