JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme, Umar Patek alias Abu Syekh alias Anis Alawi Jafar alias Umar Arab mengaku menyesal terlibat dalam aksi bom Bali I. Pria berjenggot ini merupakan aktor di balik perakitan bom yang meledak pada 12 Oktober 2002 lalu.
"Saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Saya sebetulnya tidak setuju, bahwa perbuatan itu tidak benar," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
Umar pun, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban. "Saya memohon maaf kepada seluruh korban yang meninggal baik dari WNA maupun WNI, serta kepada pemerintah dan Masyarakat Bali," tutupnya.
Selain terlibat bom Bali I, Patek juga dituding bagian dari jaringan teror Alqaidah, yaitu Jamaah Islamiyah di Indonesia. Amerika Serikat sempat menawarkan hadiah USD1 juta bagi yang bisa menangkapnya.
Sebelum akhirnya tertangkap di Filipina, pria kelahiran Jawa 1970 ini pernah dikabarkan tewas.
Atas perbuatannya, Patek dijerat dakwaan berlapis, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. Patek dituntut penjara seumur hidup.
Sumber : okezone.com
0 comments:
Post a Comment