ISLAMABAD - Dokter Pakistan Shakeel Afridi divonis penjara pekan lalu karena memiliki hubungan dengan kelompok militan terlarang dan bukan karena membantu Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) untuk melacak keberadaan Osama bin Laden, kata dokumen pengadilan.
Dalam surat putusan pengadilan yang diumumkan hari Rabu (30/05), disebutkan dr Afridi dinyatakan bersalah karena memberikan dukungan dan perawatan medis kepada para anggota kelompok militan Laskar-e-Islam.
Surat putusan menyebutkan ada bukti-bukti bahwa dr Afridi terlibat dengan badan-badan intelijen asing dan perkara itu harus ditangani oleh pengadilan lain.
Semula dilaporkan Shakeel Afridi divonis penjara karena berpura-pura menjalankan program vaksinasi untuk mengumpulkan informasi bagi CIA tentang keberadaan Osama bin Laden.
Perkembangan tak terduga
Dr Afridi dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun dalam sidang tertutup berdasarkan sistem kehakiman kesukuan Pakistan. Keluarganya menyatakan dakwaan pengkhianatan terhadap dr Afridi tidak memiliki landasan.
Wartawan BBC di Islamabad Orla Guerin mengatakan dokumen pengadilan yang baru saja diterbitkan merupakan perkembangan tak terduga dalam kasus ini.
Apapun alasan resmi vonis terhadap Shakeel Afridi, lapor Guerin, banyak kalangan di Pakistan yakin bahwa dokter tersebut dipenjara karena membantu melacak keberadaan Osama bin Laden.
Muncul spekulasi bahwa penerbitan putusan pengadilan dilakukan di bawah tekanan dari Washington. Jumlat lalu, panel Senat Amerika Serikat memotong bantuan sebesar 33 juta dollar AS kepada Pakistan sebagai reaksi atas pemenjaraan dr Afridi, 1 juta dollar per setiap tahun hukuman penjara.
Menurut para pejabat Amerika, dr Afridi memainkan peran penting dalam melacak pemimpin Al Qaeda dan menyerukan keras agar dia dibebaskan.
Hingga kini belum belum jelas apakah DNA Osama bin Laden atau anggota keluarganya berhasil dikumpulkan, atau apakah dokter tersebut mengetahui identitas sasaran yang dituju.
Osama ditembak pasukan khusus Amerika di Abbottabad, Pakistan pada Mei 2011.
Sumber : KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment