Your Ad Here

Sunday, May 6, 2012

Ikan di Papua Dicuri Asing, RI Rugi Triliunan Rupiah


Jakarta - Kegiatan pencurian ikan secara ilegal diam-diam marak terjadi di wilayah Papua oleh kapal asing berbendera Indonesia. Negara pun dirugikan hingga triliunan rupiah.

Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar mengatakan, baru-baru ini tujuh buah kapal ikan ilegal asal Halmahera, Maluku Utara, mencuri ikan hiu secara ilegal di perairan Pulau Sayang, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus melakukan investigasi dan melakukan tindakan segera terkait ditemukannya pencurian ikan atau ilegal fishing oleh nelayan di Papua yang merugikan negara mencapai angka triliunan rupiah," jelas Rofi dalam keterangannya, Sabtu (5/5/2012).

Pencurian ikan dan udang di perairan Papua banyak terjadi di perairan pantai selatan Papua, seperti Sorong, Fakfak, Kaimana, dan kawasan Merauke. Sepanjang 2011 diprediksi akibat pencurian ikan di daerah papua ini, Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 2 triliun per tahun

"KKP telah berhasil mencegah pencurian yang dilakukan oleh 9 kapal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna akhir pekan ini, tentu jika dilanjutkan dengan usaha penindakan pencurian ikan di perairan Papua maka akan menunjukan usaha dan prestasi yang luar biasa," tegas Rofi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian Rp 80 triliun akibat illegal fishing. Hal itu terbukti dengan beragam kasus illegal fishing yang kerap terjadi dengan berbagai modus kegiatannya baik oleh nelayan asing ataupun lokal.

Kapal-kapal asing biasanya mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia atapun menggunakan anak buah kapal (ABK) atau awak dari Indonesia. Oleh karenanya perlu peningkatan anggaran bagi KKP dalam kaitan peningkatan tugas pengawasan baik dari segi frekuensi maupun peralatan pendukung.

"Kegiatan illegal fishing saat ini sudah sangat memprihatinkan dilakukan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing yang berbobot besar dengan di dukung teknologi mutakhir. Di sisi lain nelayan-nelayan kita kesulitan menangkap ikan karena minimnya alat tangkap dan beratnya biaya operasional," kata Rofi.

Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI pada tahun ini telah memeriksa 1.150 kapal, dan menangkap 39 (tiga puluh sembilan) kapal, terdiri dari 11 (sebelas) kapal berbendera Indonesia dan 28 (dua puluh delapan) kapal berbendera asing.

Sumber : Detik.com

0 comments:

Post a Comment