Sarolangun: Seorang oknum polisi di Polres Sarolangun, Jambi, ditangkap aparat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Polisi bernama Briptu Silalahi diduga memakai dan mengedarkan narkoba.
Briptu Silalahi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Sarolangun ditangkap saat hendak mengedar sabu di Kecamatan Mandiangin. Ia kedapatan membawa dua gram sabu dalam kotak rokok dan pirek serta bong dalam box motornya.
Saat ditangkap, Silalahi mencoba melawan dan membuang barang bukti sabu yang dibawanya. Di hadapan pemeriksa pun Silalahi awalnya tak mengaku kalau ia memakai dan mengedarkan sabu. Namun, saat didesak Silalahi pun mengakui kalau sabu yang dibawa adalah miliknya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sarolangun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hutagaol, Silalahi ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut ia sebagai salah satu pengedar narkoba di Sarolangun.
Briptu Silalahi akan dijerat pasal 114 dan 127 Undang-undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara empat tahun. Hutagaol menjelaskan, meskipun Silalahi adalah polisi, ia akan dikenai sanksi yang sama dengan masyarakat sipil yang terlibat narkoba.
Sumber : Metrotvnews.com
0 comments:
Post a Comment