JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti Darajatun. Namun status Nunun yang pernah buron tidak memberatkan hukuman istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.
Anggota majelis hakim Sofialdi mengatakan, hal yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. "Nunun juga tidak berterus terang dan tidak mengaku bersalah," ujar Sofialdi membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Sedangkan yang meringankan Nunun dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Nunun yang tengah menderita sakit juga menjadi salah satu hal yang meringankan. Status nunun yang pernah buron tidak menjadi hal yang memberatkan. Dalam kasus yang berbeda Muhammad Nazaruddin yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta dengan salah hal yang memberatkan pernah menjadi buronan KPK.
Seperti diketahui, Nunun telah dilarang Nunun ke luar negeri sejak Maret 2010 lalu, tetapi terlambat. Berdasarkan catatan Imigrasi, Perempuan, kelahiran Sukabumi 28 September 1950 ini telah berada di Singapura sejak 23 Februari 2010. Nunun pergi menggunakan penerbangan Lufthanza nomor 0779 pada pukul 19.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan dokter pribadi Nunun, Dokter Andreas Hari mengaku telah menangani Nunun sejak September 2006. Nunun terserang stroke sejak 25 Juli 2009 sekitar pukul 18.00.
Sejak saat itu kondisi Nunun tidak ada perbaikan sama sekali. Nunun resmi menjadi tersangka pada Mei 2011 lalu dan masuk dalam daftar buronan Interpol pada 13 Juni tahun yang sama. Awalnya, KPK menduga Nunun tinggal di Singapura dan Thailand. Kemudian, sejak 23 Maret 2011 Nunun telah meninggalkan Thailand menuju ke Kamboja.
Sumber : suaramerdeka.com
0 comments:
Post a Comment