Your Ad Here

Sunday, June 10, 2012

Hari Ini, KPU Jakarta Siap Tandai Pemilih Ganda

Hari Ini, KPU Jakarta Siap Tandai Pemilih Ganda
Jakarta : Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta membuat keputusan baru khusus untuk mengatasi masalah data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah 2012. Sejumlah calon gubernur, kecuali kandidat incumbent, telah ramai memprotes daftar tersebut dan mengancam akan memboikot pemilihan.

KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum DKI sepakat tak akan mengubah isi daftar yang telah ditetapkan 2 Juni lalu itu. Solusi diambil dengan cara menandai nama yang terdaftar berulang dan membuatkan satu surat suara sehingga hanya bisa memilih sekali.

Surat Keputusan KPU tentang Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara itu rencananya disahkan paling lambat hari ini. "Supaya nanti teman-teman Panitia Pemungutan Suara punya dasar hukum untuk penandaan nama-nama atau data ganda dalam DPT," kata Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah, seusai diskusi “Mengurai Sengkarut DPT Pemilukada DKI Jakarta”, kemarin.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah membenarkan perlu adanya petunjuk teknis penandaan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) nanti. Saat ini Panwaslu masih menemukan sekitar 44 ribu nama yang terindikasi ganda dalam DPT. "Tapi ini hanya sekitar 0,07 persen dari keseluruhan pemilih."

KPU akan menandai nomor induk kependudukan (NIK) yang terindikasi ganda setelah menyisirnya menggunakan sistem komputer. Penandaan ditargetkan dimulai dalam dua hari ini hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, verifikasi lapangan tetap dilakukan karena ada NIK ganda tapi berbeda orang. Untuk kasus seperti ini, KPU berjanji akan memberikan hak pilih kepada kedua orang itu. "Karena, kalau sampai menghilangkan hak pilih masyarakat, itu pelanggaran HAM kelas berat," kata Aminullah.

Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sutanto, mempertanyakan peran partai politik dalam memutakhirkan data pemilih. Dia menyesalkan kubu pasangan calon yang baru meributkan daftar pemilih menjelang batas waktu penetapannya.

Padahal, kata Sutanto, KPU DKI sudah memberikan data pemilih kepada parpol sejak masih berupa daftar penduduk potensial pemilih pemilu pada November lalu. Seharusnya parpol bisa ikut melakukan verifikasi data sejak saat itu. "Bukan baru ribut saat calonnya sudah lolos verifikasi. Itu namanya hanya semangat menggugat DPS, bukan memperbaikinya."

Aminullah tak khawatir data ganda ini bakal mengganjal keabsahan hasil pemilihan. Sebab, seluruh perwakilan tim sukses akan dilibatkan mengawasi para pemilik data ganda tersebut di setiap TPS. Selain itu, tak akan diizinkan adanya pemilih tambahan dari luar DPT.

Penetapan baru ini membuat jumlah maksimal suara nanti tetap sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT, yakni 6.982.179 orang. "Hanya penduduk yang tercantum di DPT yang bisa memilih. Tak ada laporan warga belum terdaftar."

Sumber : TEMPO.CO

0 comments:

Post a Comment