Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom legowo atas penahanan dirinya. Komisi anti-rasuah resmi menahan Miranda di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.
"Saya menerima penahanan tersebut karena KPK pastinya punya alasan sendiri untuk menahan," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Juni 2012.
Miranda yang diperiksa selama tujuh jam itu enggan berkomentar soal materi pemeriksaan, termasuk soal sponsor. "Saya sudah sampaikan semuanya di hadapan penyidik," ujarnya.
Miranda berharap KPK segera menyelesaikan proses hukum atas dirinya. "Semoga semua ini cepat selesai, sehingga tidak berlarut-larut," kata Miranda.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat kepada puluhan Anggota Dewan Komisi IX Periode 1999-2004. Cek tersebut diduga untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sumber : TEMPO.CO
0 comments:
Post a Comment