TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen. Kenaikan bakal dilakukan setelah ada usulan dari Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).
"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Mengenai usulan Organda untuk menaikkan tarif sebesar 35 persen, Suroyo mengatakan, hal tersebut sebelumnya diusulkan apabila harga BBM subsidi akan dinaikkan.
"Tetapi kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand (permintaan)nya dulu," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment