Your Ad Here

Monday, May 28, 2012

Mengapa Konsumsi Elpiji 3 Kg Bengkak

Mengapa Konsumsi Elpiji 3 Kg Bengkak
Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mensinyalir adanya penggunaan Elpiji 3 Kilogram oleh konsumen yang tidak berhak. Padahal seharusnya elpiji bersubsidi ini hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu. Akibatnya, penyaluran elpiji pada empat bulan pertama tahun ini bengkak menjadi 1,23 juta metrik ton (MT) atau 4,9 persen di atas target kuota yang diproyeksikan.

Direktur Puspepi Sofyano Zakariya mengatakan, menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM nomor 021 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg, elpiji tabung 3 kg peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Usaha mikro yang dimaksud dalam Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 021/2007 adalah Konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk," kata dia, Senin malam, 28 Mei 2012.

Pengguna Elpiji tabung 3 Kg di luar yang ditentukan Perpres dan Permen ESDM ini harus disikapi secara tegas oleh aparat yang berwenang. Penggunaan Elpiji 3 Kg oleh kelompok usaha menengah ke atas dipastikan akan menguras elpiji yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. "Jika ini tidak diberantas dipastikan akan menimbulkan kelangkaan elpiji di masyarakat," katanya.

Mengenai langkah Pertamina menata distribusi Elpiji 3 Kg harus didukung seluruh pihak. Tentunya, penataan ini harus didasarkan pada Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 021/2007.

Elpiji tabung 3 Kg adalah Elpiji bersubsidi, karenanya distribusinya tidak boleh diperlakukan dengan mekanisme pasar. "Pertamina harus tegas mengatur jumlah pasokan kepada agen-agen dan pangkalan-pangkalan berdasarkan jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah," tutur Sofyano.

Pertamina sudah saatnya pula memberlakukan sistim kuota kepada agen dan pangkalan elpiji sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap distribusi minyak tanah sebelum konversi. Pertamina dan aparat juga harus tegas mencegah dan melakukan tindakan terhadap penimbunan Elpiji tabung 3 kg.

Sekadar informasi, PT Pertamina tengah menata lembaga penyalur elpiji di wilayah kerja LPG dan Gas Products Region III yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Penataan kembali distribusi Elpiji 3 Kilogram juga dilakukan dengan membuat kartu kendali bagi masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi elpiji bersubsidi itu.

General Manager Fuel Retail Marketing Region III Pertamina, Hasto Wibowo, mengatakan, perusahaan mendata ulang kemampuan pangkalan dalam menyalurkan elpiji sebagai salah satu penyesuaian alokasi Elpiji 3 Kg yang ditentukan pemerintah.

Sumber : VIVAnews

0 comments:

Post a Comment